7.1.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan , maka masing – masing orang harus
memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing – masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
7.2.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung
Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya
prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian
kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”.
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita – cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merat. Langkah – langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
7.3.
Berbagai Macam Keadilan
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak
sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
7.4.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apap yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar –
benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan –
perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya.
7.5.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha ? sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang
menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain
menderita karenanya.
7.6.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar
namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga
disekitarnya, adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai denga ahlak.
7.7.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Dilain
kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat – ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasana. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan-pun diberikan pembalasan
dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di
neraka.
0 komentar:
Posting Komentar